Pakar Hukum Kesehatan Sudutkan Habib Rizieq: Kita Tak Hidup Sendiri di Republik Ini

- 12 Mei 2021, 07:05 WIB
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan.
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan. /Pikiran-rakyat/



JURNAL GAYA - Pakar hukum kesehatan Nasser menyebutkan hasil tes swab Covid-19 seseorang harus dilaporkan kepada dinas kesehatan setempat.

Hal itu disampaikan Nasser saat menjawab pertanyaan mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus dugaan hoaks tes swab Covid-19 RS Ummi, di PN Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.

Nasser merupakan ahli meringankan yang dihadirkan pihak Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.

"Walau pun menandatangani surat tapi kalau itu bapak (Rizieq) positif harus dilaporkan," kata Nasser.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bertindak Tegas Soal THR, Netty Prasetiyani: Bukan Hadiah yang Diberikan Sukarela

Nasser mengatakan hasil tes swab Covid-19 tak bisa disembunyikan.

Menurutnya, ada kepentingan masyarakat luas yang harus dijaga dalam penanganan pandemi virus corona di Indonesia.

"Tidak bisa kita tahan, Pak. Kita tidak hidup sendiri di republik ini. Ada kepentingan yang harus kita jaga, yaitu kepentingan nasional, kepentingan umum," ujarnya.

Nasser lantas mengoreksi pernyataan Habib Rizieq bahwa wali kota dan gubernur tidak berhak terkait hasil tes swab Covid-19.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru.

Disebutkan, persoalan kesehatan pasien berada di bawah wilayah dinas kesehatan setempat. Yakni dinas kesehatan di bawah koordinasi wali kota atau pemimpin daerah tersebut.

"Begini, Pak, jangan salah paham, yang tidak punya urusan itu adalah Satgas. Jadi jangan salah paham kalau wali kota atau bupati atau gubernur mengejar," katanya.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Kebanjiran Pengaduan Soal THR Lebaran, Hal Ini yang Paling Banyak Diadukan

Namun, lanjut dia, Kasus RS Ummi merupakan persoalan pendekatan terhadap lembaga. Menurutnya, kasus dugaan berita bohong tes swab Covid-19 ini semestinya tidak menjadi kasus pidana hingga masuk persidangan.

"Jadi ini soal pendekatan saja, Pak. Tolong lah hal-hal seperti ini tindak pidana ringan. Kalau di jalan raya ini seperti tipiring, Pak, bukan persidangan seperti ini," ujarnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x