COVID 19 Kembali Meningkat, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 19 Juni 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi Hari Libur Nasional
Ilustrasi Hari Libur Nasional /Pras/Lensa Purbalingga

 

 

JURNAL GAYA – Tingginya angka COVID 19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir. Membuat pemerintah akhirnya merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan tentang Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," beber Menaker dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: Dukung Petani Karawang, bank bjb Salurkan KUR Senilai Rp32 Miliar

Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Bahkan kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Beberapa perubahan itu mencakup, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Selanjutnya, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. "Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x