JURNAL GAYA - Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rabu, 5 Januari 2022, bertempat di BPR Sukabumi Kecamatan Cicurug dan Kantor Kecamatan Cisaat.
Waktu Pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Tanggapi Kemungkinan Diganti Pasangan dengan Marcus Gideon: Kita Profesional Saja
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli