Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Besok, Sabtu, 22 Januari 2022

- 21 Januari 2022, 23:11 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang /Deasy Rafianty/Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 21 Januari 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cianjur, Jumat, 21 Januari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x