CATAT! Inilah 3 Agenda Bantuan Sosial di 30-31 Januari 2022, Para KPM: PKH, BPNT, dan PIP Harap Bersiap

- 30 Januari 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Ilustrasi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. /Antara

JURNAL GAYA - Pemerintah Indonesia akan segera menurunkan dana bantuan sosial secara bertahap sejak awal sampai akhir Januari 2022.

Pada tanggal 30 - 31 Januari 2022 terdapat 3 agenda penting mengenai bantuan sosial yang akan cair.

Agenda tersebut berkaitan dengan para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) tiga jenis bantuan: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Ringtimes Banyuwangi yang berjudul 3 Agenda Penting di Tanggal 30-31 Januari 2022, KPM PKH, BPNT dan PIP Wajib Tahu terdapat informasi tentang bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Para Pemegang KIS BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan 3 Bantuan Gratis Berikut Ini

Dilansir Ringtimes Banyuwangi dari kanal YouTube DIARY PKH pada 29 Januari 2022, berikut 3 agenda penting yang ada di tanggal 30 - 31 Januari 2022.

1. Batas Akhir Verifikasi Kelayakan BNBA Terhadap Penerima Bansos

Berdasarkan surat dari Kemensos bahwa batas akhir dari verifikasi kelayakan BNBA baik PKH, BPNT, maupun PIP yakni di tanggal 30 Januari 2022.

Tentunya setelah proses verifikasi kelayakan ini telah selesai dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, maka KPM tinggal menunggu proses pencairan saja.

Sebagaimana yang diketahui bersama karena proses verifikasi kelayakan ini sangat diperlukan untuk menjadikan data KPM telah siap dicairkan.

2. Proses Pendistribusian KKS

Pada tanggal 30 Januari 2022 adalah terkait proses pendistribusian kartu KKS sembako PPKM atau BPNT PPKM tambahan dan juga KKS BPNT PPKM yang sisa pada periode 2021 kemarin belum terdistribusi.

Baca Juga: INFO PENTING! 3 Bantuan Sosial Berikut Ini Akan Cair pada Februari 2022, Simak Penjelasannya

Sebelum melakukan pendistribusian ini, pihak bank penyalur atau pihak Kemensos mengharuskan data calon penerima KKS atau penerima sembako PPKM haruslah diverifikasi terlebih dahulu oleh pemerintah daerah masing-masing.

3. Batas Akhir Aktivasi PIP

Pada tanggal 31 Januari 2022 merupakan batas akhir untuk melakukan aktifasi rekening bagi penerima manfaat bantuan PIP yang namanya telah masuk dalam SK nominasi penerima PIP.

Bagi semua penerima manfaat yang anak-anaknya mendapatkan bantuan PIP atau masuk ke dalam SK nominasi penerima PIP maka agar dana bantuannya segera bisa dimanfaatkan dengan cara melakukan aktivasi rekening.

Tentu untuk melakukan aktivasi rekening ini ada beberapa syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Salah satunya adalah membawa SK dari sekolah asal yang dibawa ke bank penyalur.

Baca Juga: SEGERA CAIR! 4 Bantuan Sosial dari Pemerintah Ini Turun Serempak pada 26 hingga 31 Januari 2022

Oleh sebab itu bagi Anda selaku orang tua yang mendapatkan pesan SMS terkait nama si anak yang masuk kedalam SK nominasi, maka segera hubungi pihak sekolah untuk meminta syarat-syarat yang diperlukan.

Setelah syarat terpenuhi, maka segera datang ke bank penyalur untuk dilakukan aktivasi rekening atau mencetak buku rekening simpelnya.

Ketika telah dibuka atau mencetak buku rekening, maka tahap selanjutnya adalah pentransferan bantuan PIP dari pemerintah ke rekening penerima.

Setelah itu lakukan transaksi dana PIP untuk keperluan sekolah yang bermanfaat.

Itulah 3 agenda penting di tanggal 30-31 Januari 2022 yang perlu diketahui oleh KPM PKH, BPNT maupun PIP.*** Tommy Maulana/Ringtimes Banyuwangi

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah