JURNAL GAYA - Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Selasa, 8 Februari 2022, bertempat di Mandirancan dan Cidahu.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca Juga: AYO GERCEP! KUR BRI Rp50 juta Cair untuk UMKM, Ikuti Panduan dan Tata Cara Praktisnya
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli