Juliyatmono akhirnya tak jadi menggelar acara sholat Id, setelah menerima surat dari Ombudsman RI nomor B/037/HM.02.01-14N/2020.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida yang disebutkan Ombudsman meminta agar Bupati Karanganyar memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga.
Hal itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sosial besar juga memerlukan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Simak Potret Keakraban Anis Baswedan dan Ridwan Kamil Adu Penalti di Jakarta Internasional Stadium
Saat itu Juliyatmono mengatakan keputusannya untuk tak menggelar sholat Idul Fitri di alun-alun bukan karena desakan Gubernur Jawa Tengah pada dirinya.
Namun, keputusannya murni dilakukan setelah dirinya menerima surat dari Ombudsman yang merupakan lembaga negara.
Saat ditanya apakah dirinya juga akan meminta pada warga untuk tidak menggelar Sholat Id di lapangan terbuka, Juliyatmono hanya terdiam.
Juliyatmono hanya mengatakan, warganya untuk mengikuti surat dari Ombudsman.
"Seperti surat (Ombudsman) itu saja. Saya masih bertindak sebagai imam dan Khotib untuk istri dan anak-anak saya di rumah," jawabnya saat itu.
3. Penggalangan Dana Palestina