Bupati Karanganyar mengeluarkan surat edaran nomer 900/1833.13 tertanggal 17 Mei 2021 tentang penggalangan dana untuk membantu rakyat Palestina.
Pro dan kontra itu pun bermunculan baik di internal DPRD maupun di Masyarakat.
Dari beberapa fraksi yang ada di DPRD, hanya dua fraksi yang setuju dengan langkah Bupati mengeluarkan SE untuk penggalangan dana bagi Palestina.
Fraksi yang menolak DPRD kala itu tidak memiliki kekuatan karena masuk kategori infak, tidak ada lagi pemaksaan dan tak perlu lagi sampai menggunakan anggaran.
4. Membeli Mobil Dinas Merek Rubicon
Akhir Bulan Desember 2019, Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali membuat kontroversi.
Kali ini keputusannya membeli mobil Rubicon senilai Rp2,1 miliar sebagai kendaraan dinasnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Cirebon, Kamis, 17 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Meski mendapatkan sorotan tajam, Bupati Karanganyar tetap membeli mobil Rubicon sebagai kendaraan dinasnya meskipun saat ini mobil dinas mewah itu tak pernah lagi terlihat digunakan.
Padahal sebelum Rubicon, orang nomor satu di Karanganyar ini baru saja membeli mobil mewah Toyota Fortuner sebagai kendaraan dinasnya.