JPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius!

- 23 Februari 2022, 05:22 WIB
HJPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius!
HJPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius! /Instagram @makasar_iinfo/

JURNAL GAYA - Jaksa Penuntut Umum lakukan pengajuan banding, perihal tuntutan Herry Wirawan yang dihukum hanya kurangan penjara selama seumur hidup.

Kepala Kejati Jawa barat, Asep N Mulyana mengatakan pengajuan banding terhadap hukuman Herry Wirawan, tetap hukuman mati. Mengingat, apa yang dilakukannya merupakan kejahatan yang sangat serius.

"Pengajuan banding Herry Wirawan, sudah kami lakukan pada hari senin 21 Februari 2022, kami menyatakan sikap yaitu banding terhadap pengadilan negeri kelas 1A Kota Bandung," paparnya di Bandung.

Asep menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahan banding, pertama akan tetap pada prinsip tuntutan pertama, dimana kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sangat serius, sehingga tuntutan yang diajukan adalah pidana mati.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu, 23 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

"Tak hanya itu, kami juga melakukan upaya hukum, terkait dengan pembebanan restitusi, dimana kita harus bisa memahami perbedaan antara restitusi dan kompensasi, yang terjadi saat ini adalah restitusi yang dibebankan oleh negara, ini seakan-akan negaralah yang salah atas apa yang terjadi dalam kasus Herry Wirawan ini," ungkapnya.

Restitusi yang saat ini dilimpahkan kepada negara, dinilai Asep seolah-olah ada banyak pihak atau pelaku yang bermain di dalam kasus ini.

Selain itu pihaknya melakuakan memori banding, bahwa hak asuh yang terbaik adalah hak asus berbasis keluarga dalam artian pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melakukan hal tersebut dengan izin dari orang tua dari anak korban.

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV 23 Februari 2022, TEGANG! Semua Anggota Keluarga Felix Kena Hasut Sherly dan Osman

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x