JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Kuningan, Minggu, 5 Maret 2022, bertempat di Taman Kota dan Kramatmulya.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Baca Juga: Waduh, Cube Entertainment Mengumumkan Kontrak Eksklusif dengan Soojin (G)I-DLE Telah Berakhir
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.