Salah satu syarat dan ketentuan untuk menggunakan jasa tim kuasa hukum tersebut adalah dengan membayar biaya jasa hukum, diantaranya sebagai berikut:
1. Kerugian minimal Rp50juta membayar biaya jasa sebesar Rp500.000 dan seterusnya.
2. Kerugian minimal Rp1,5miliar sampai Rp2miliar, membayar biaya jasa sebesar Rp20.000.000
Selain itu tim MP Lawyer and Firm juga menentukan biaya success fee sebesar 25%.
Success fee tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan klien jika uang kerugian dari binary option berhasil dikembalikan.
Bagi korban binary option yang ingin menggunakan jasa tim kuasa tersebut juga harus melampirkan beberapa bukti penyerta, seperti berikut:
1. Foto KTP
2. No WhatsApp atau Handphone
3. Alamat tempat tinggal