Syarat Perjalanan Terbaru Naik KERETA API Maret 2022, Begini Penjelasan KAI Daop 2 Bandung

- 11 Maret 2022, 22:04 WIB
MSyarat Perjalanan Terbaru Naik KERETA API Maret 2022, Begini Penjelasan KAI Daop 2 Bandung
MSyarat Perjalanan Terbaru Naik KERETA API Maret 2022, Begini Penjelasan KAI Daop 2 Bandung /jurnalgaya.com/Humasda 2 Bandung/

JURNAL GAYA - Berikut ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) Maret 2022, yang dikeluarkan melalui KAI Daop 2 Bandung.

Seperti diketahui, ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) ini dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) ini merujuk pada isi SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Dengan adanya KAJJ terbaru, maka PT KAI Daop 2 Bandung mulai memberlakukan persyaratan perjalanan menggunakan KA sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Pernikahan Palsu SCTV, 11 Maret 2022, JAHAT! Cynthia Berusaha Celakai Nila

1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x