Artinya:
Donor darah dari orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa karena donor darah sama dengan bekam. Rasulullah SAW, melakukan bekam saat beliau berpuasa.
Selain itu, donor darah adalah sesuatu yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang masuk. Puasa tidak batal karena sesuatu yang keluar dari tubuh.
Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas, bahwa puasa batal akibat sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar.
Akan tetapi, melakukan donor darah bagi orang yang berpuasa hukumnya adalah makruh jika tidak ada kebutuhan karena bisa berakibat pada lemahnya tubuh sehingga mendorong orang yang berpuasa untuk membatalkan puasa.
Demikian penjelasan dari berbagai ulama termasuk ulama Mesir terkait hukum donor darah saat berpuasa Ramadhan.***