Donor Darah Saat Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasan Ulama Mesir

- 13 April 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi, ini hukum melakukan donor darah bagi muslim di bulan Ramadhan.
Ilustrasi, ini hukum melakukan donor darah bagi muslim di bulan Ramadhan. /Pexels

JURNAL GAYA - Melakukan donor darah merupakan tindakan terpuji karena dapat menyelamatkan nyawa seseorang.

Namun, di bulan Ramadhan ini ada sebagian kaum muslimin yang ragu untuk melakukan donor darah karena khawatir dapat membatalkan puasanya.

Apakah benar jika melakukan donor darah saat puasa di bulan Ramadhan, dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesebelas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Hal pertama yang harus kita ketahui adalah proses donor darah dilakukan dengan injeksi di bagian tangan. Dalam hal ini melalui anggota tubuh bagian luar.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al Fiqhu Islami wa Adillatuhu tindakan melukai tubuh selain hijamah, masuk dalam perkara yang tidak membatalkan puasa. 

Misalnya, mimisan, melukai tubuh, dan transfusi darah. Syekh Wahbah al Zuhaili berkata:

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

Artinya:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x