JURNAL GAYA - Melakukan donor darah merupakan tindakan terpuji karena dapat menyelamatkan nyawa seseorang.
Namun, di bulan Ramadhan ini ada sebagian kaum muslimin yang ragu untuk melakukan donor darah karena khawatir dapat membatalkan puasanya.
Apakah benar jika melakukan donor darah saat puasa di bulan Ramadhan, dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesebelas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Hal pertama yang harus kita ketahui adalah proses donor darah dilakukan dengan injeksi di bagian tangan. Dalam hal ini melalui anggota tubuh bagian luar.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al Fiqhu Islami wa Adillatuhu tindakan melukai tubuh selain hijamah, masuk dalam perkara yang tidak membatalkan puasa.
Misalnya, mimisan, melukai tubuh, dan transfusi darah. Syekh Wahbah al Zuhaili berkata:
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.
Artinya: