Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Orang Penganiaya Ade Armando, 2 Ditangkap, 4 Masih Buron

- 13 April 2022, 10:37 WIB
Ade Armando ketika hendak dievakuasi ke RS Siloam. Foto kedua, setelah mendapat perawatan tim medis.
Ade Armando ketika hendak dievakuasi ke RS Siloam. Foto kedua, setelah mendapat perawatan tim medis. /Instagram/@andreli_48/

JURNAL GAYA - Kasus penganiayaan pegiat media sosial sekaligus akademisi Universitas Indonesia menjadi keprihatinan banyak tokoh masyarakat.

Fakta baru terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan dari enam orang tersangka yang telah teridentifikasi.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya ternyata bukan mahasiswa atau berprofesi lain di luar mahasiswa.

Seperti telah diberitakan Jurnal Gaya sebelumnya, Ade Armando yang merupakan dosen di FISIP Universitas Indonesia mengalami kejadian penganiayaan dan pengeroyokan saat terjebak di tengah-tengah demonstrasi mahasiswa pada Senin, 11 April 2022.

Kejadian pengeroyokan di depan gedung DPR/MPR tempat massa terkonsentrasi menuntut penolakan DPR atas isu jabatan presiden tiga periode.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Klaim 110 Juta Masyarakat Ingin Pemilu Ditunda, Pakar Keamanan Siber: Netizen Tidak Peduli!   

Seperti dilansir dari laman resmi PMJ News, Rabu, 13 April 2022, Polisi menguak fakta yang berasal dari dua tersangka pengeroyokan. Keduanya ternyata bukanlah bagian dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

"Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada media, Selasa, 12 April 2022.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Saat wartawan menanyakan apakah mereka saling mengenal, Kombes Tubagus Belum bisa memastikannya karena masih diselidiki lebih lanjut. 

"Belum tau (saling kenal atau tidak, red)," tambahnya.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesebelas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menetapkan enam orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando sebagai tersangka. 

Identitas keenam tersangka yakni Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.

Untuk pelaku yang berhasil diamankan bernama Bagja dan Komar saat ii masih menjalani pemeriksaan. 

Polda Metro Jaya akan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x