Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api: KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker!

- 19 Mei 2022, 10:01 WIB
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api: KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker!
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api: KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang KA Gunakan Masker! /KAI Daop 2 Bandung

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Indramayu Berikut Persyaratannya, Kamis, 19 Mei 2022

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: WOW! LE SSERAFIM Raih Kemenangan Ketiga untuk FEARLESS di The Show

"PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat," jelas Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x