TINGKAT SMA (Sekolah Menengah Atas)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022;
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Tercatat dalam KK DKI Jakarta yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal pendaftaran.
TINGKAT SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022;
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Tercatat dalam KK DKI Jakarta yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal pendaftaran;
Baca Juga: 99 Asmaul Husna beserta Keutamaan dan Artinya, Umat Islam Perlu Mengetahuinya
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.