Berikut ini adalah persyaratan PPDB Jakarta untuk Calon Peserta Didik Baru atau CPDB tahun ajaran 2022/2023:
TINGKAT SD (Sekolah Dasar)
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang;
- Tercatat dalam KK DKI Jakarta yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal pendaftaran.
Baca Juga: Nama Satu Kata di E-KTP Adalah Wajib, Benarkah Demikian? Berikut Penjelasan Mendagri
TINGKAT SMP (Sekolah Menengah Pertama)
-Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Tercatat dalam KK DKI Jakarta yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal pendafataran.