Info SAMSAT Keliling dan Kios SAMSAT Kota Sukabumi Lengkap Beserta Persyaratannya, 27 Mei 2022

- 27 Mei 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Kota Sukabumi.
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Kota Sukabumi. /Database PRMN

JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Samsat Keliling dan Kios Samsat tidak melayani perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, sehingga untuk mengurusnya harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.

Waktu pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca Juga: PROFIL Buya Syafii Maarif, Mantan Ketum Muhammadiyah yang Meninggal Dunia Hari Ini

Samsat Keliling Kota Sukabumi, 27 Mei 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang. Sedangkan untuk Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.

Persyaratan Pelayanan:

-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

-BPKB Asli-Fotokopi

-STNK Asli

-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x