JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Putra Siregar Tumpahkan Kerinduan dengan Sang Buah Hati di Penjara, Septia Siregar: Terharu Banget
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Jumat, 27 Mei 2022, bertempat di Simpang Tiga Gantar dan Masjid Agung Gabuswetan.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.