JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Indramayu Berikut Persyaratannya, Kamis, 2 Juni 2022
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Indramayu II Haurgeulis pada Kamis, 2 Juni 2022 bertempat di Kantor Desa Sukaselamet dan Kantor Kecamatan Sukra.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.