Dia juga menyebutkan, jika pelaku praktik curang penjualan BBM mendapat keuntungan yang sangat besar.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi tegas berupa penutupan selama 6 bulan terhadap SPBU tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan tidak akan memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan," kata Eko Kristiawan.
Eko Kristiawan juga menjelaskan, jika hal itu tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pemilik usaha dan pihak SPBU.
Selain melanggar aturan kontrak, hal yang dilakukan oleh SPBU Serang sangat merugikan masyarakat.***