JURNAL GAYA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan setiap tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Pada tahun 2015, Presiden Jokowi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional karena pada saat itu menjadi hari bersejarah bagi Indonesia.
Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Sabtu, 22 Oktober 2022
Menurut Presiden Jokowi kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari semangat jihad para santri.
Pada 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asyari mencetuskan Resolusi Jihad sebagai upaya pencegahan pasukan Kolonial Belanda yang ingin mengembalikan kekuasaannya di Hindia Belanda.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, pada saat itu KH. Hasyim Asyari menyerukan kepada para santrinya untuk berjihad.
Tujuannya adalah untuk membela tanah air dari serbuan penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang sebagian besar merupakan pasukan kerajaan Inggris.
“Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap individu.” ujar KH Hasyim Asyari.