Potong Dana Santri, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Ditetapkan Tersangka

- 29 April 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay/sajinka2

JURNAL GAYA – Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri, dengan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan ditetapkannya tersangka setelah hasil audit keluar. "Dari hasil audit BPKP Aceh atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar," beber AKBP Carlie Syahputra Bustamam, dikutip ANTARA, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Serahkan Bukti-bukti Korupsi Kadis Damkar Kota Depok

Dikatakan Carlie, pada tahun anggaran 2019, Dinas Syariat Islam Gayo Lues melaksanakan program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan realisasi anggaran sebesar Rp9 miliar dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) pada APBK 2019.

Padahal dana tersebut diperuntukkan belanja nasi panitia, narasumber dan peserta sebanyak 1.085 orang selama 90 hari sebesar Rp5,4 miliar. Kemudian, untuk belanja snack Rp2,4 miliar, dan kebutuhan pembelian teh atau kopi sebesar Rp1 miliar. "Untuk kebutuhan nasi (prasmanan), snack dan teh/kopi semuanya tiga kali sehari, penyedia nasi dan snack dilaksanakan oleh Wisma Pondok Indah, dan untuk teh/kopi dikerjakan Ira Catering," ujarnya pula.

Ketika saat itu, HS tengah menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga tidak mengendalikan kontrak sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menilai kinerja penyedia. "HS selaku kepala dinas saat itu juga tidak melakukan tindakan apa pun, padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain," bebernya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kadis Damkar, Wali Kota Depok Angkat Tangan, Serahkan Kasusnya ke Kemendagri

HS pun merekayasa pekerjaan yang ada. "Selaku PA merangkap PPK ia melakukan pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya pula.

Selain HS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM selaku penyedia nasi dan snack dari Wisma Pondok Indah, dan SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x