Potong Dana Santri, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Ditetapkan Tersangka

- 29 April 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay/sajinka2

Carlie menerangkan, LM sebagai Wakil Direktur Wisma Pondok Indah diduga telah memalsukan tanda tangan direkturnya atas nama Upik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

"Belanja nasi sesuai kontrak Rp19.665, tapi yang dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910, namun yang dibayarkan hanya Rp4.900 per porsi," kata Carlie.

Sedangkan tersangka SH, selaku PPTK tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ia meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja, aqua gelas dan teh/kopi.

Baca Juga: KPK Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Dari Mulai Asda II Hingga Pihak Swasta

"Selaku PPTK, ia menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues," ujarnya. Pada perkara ini, Polres Gayo Lues menyita beberapa alat bukti antara lain surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.

Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," demikian Carlie. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah