JURNAL GAYA - Pada hari ini 15 Februari 2023, Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Bharada E, 4 terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Surat Perpisahan MOMOLAND Dianggap Tak Tulus dan Membuat Penggemar Kecewa
Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara, tapi putusan majelis hakim tersebut lebih ringan.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Bharada E dan 4 terdakwa lainnya didakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan Senin, 13 Februari 2023, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.