Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun Hukuman Penjara, Beginilah Kondisi Ruang Sidang Utama PN Jaksel

- 15 Februari 2023, 16:48 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Cara Praktis Membayar Tagihan Air Minum Lewat Layanan bjb Waterbill Payment, Bisa di Teller, ATM dan M-Banking

Pada Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Setelah persidangan Bharada E, tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan.

Tempat terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel.
Tempat terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, kursi-kursi pengunjung dalam posisi berantakan dan pagar kayu pembatas yang berada di dalam ruang sidang roboh.

Kondisi demikian terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada E.

Para pengunjung yang berada di ruang sidang merangsek maju ke depan sehingga massa berdesakan.

Tim media dan pengunjung sidang termasuk pendukung Bharada E berebutan untuk mengabadikan momen vonis sidang Bharada E.

Baca Juga: Bikin Baper! Go Kyung Pyo dan Kang Han Na Dikonfirmasi Main Bareng Drama Romantis Bertajuk: No Secrets

Pagar kayu pembatas di dalam yang di awal persidangan sempat ditahan supaya tidak roboh akhirnya jebol akibat kondisi tersebut.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah