Pada Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Setelah persidangan Bharada E, tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, kursi-kursi pengunjung dalam posisi berantakan dan pagar kayu pembatas yang berada di dalam ruang sidang roboh.
Kondisi demikian terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada E.
Para pengunjung yang berada di ruang sidang merangsek maju ke depan sehingga massa berdesakan.
Tim media dan pengunjung sidang termasuk pendukung Bharada E berebutan untuk mengabadikan momen vonis sidang Bharada E.
Pagar kayu pembatas di dalam yang di awal persidangan sempat ditahan supaya tidak roboh akhirnya jebol akibat kondisi tersebut.***