Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Dalam kondisi-kondisi tertentu, hukum mubah tersebut bisa menjadi haram misalkan ketika seseorang makan secara berlebihan sehingga merugikan kesehatan tubuhnya.
Bisa juga hukumnya berubah menjadi wajib misalkan ketika kondisi seseorang sudah sedemikian lemah dan sangat membutuhkan asupan makanan.
Selain itu, bisa juga dihukumi sunah ketika misalkan tujuan kita makan adalah karena ada perintah dari Rasulullah SAW atau mengikuti perilaku beliau SAW.
Contohnya: menyegerakan buka puasa, menyegerakan sahur, dan sunah makan kurma karena Rasulullah menyukai kurma.
Untuk hari raya Idul Fitri, kurma yang dimakan oleh Rasulullah sebelum melaksanakan salat ied berjumlah yang ganjil seperti 3, 5, atau 7 butir.
Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan penjelasan dalam kitab Al-Muhadzdzab:
والسنة أن يأكل التمر ويكون وتراً لما روى أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يخرج يوم الفطر حتى يأكل تمرات ويأكلهن وتراً.
Artinya: “Sunah memakan kurma dalam julah ganjil sebagaimana diriwayatkan oleh Sahabat Anas Ra. Bahwasanya Rasulullah Saw. tidak keluar menuju salat idul fitri kecuali beliau makan kurma sejumlah ganjil”.