Pelantikan 2 Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Keuangan

- 10 Agustus 2023, 23:04 WIB
Pelantikan 2 Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Keuangan
Pelantikan 2 Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Keuangan /Doc OJK

JURNAL GAYA- Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin resmi melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin melantik Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Dalam pelantikan dua anggota dewan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan.

Baca Juga: Mudik Bareng 2023 XL Axiata Ajak Mitra Penjualan dan Karyawan Pulang Kampung

Pelantikan tersebut mengangkat Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Kemudian, Hasan Fawzi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Pelantikan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK diatur sesuai ketentuan Keppres No. 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai anggota dewan yang terpilih, Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat sampai tahun 2028.

Terpilihnya Agusman dan Hasan Fawzi, menambah jajaran ADK OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan orang ADK dan dua orang ADK Ex-officio.

Berikut ini adalah susunan lengkap ADK OJK beserta dua nama yang baru saja dilantik:

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap anggota;

Baca Juga: Ketua Umum IKA UPI Enggartiasto Lukita Ingatkan Para Penerima Beasiswa Tanggung Jawab untuk Membangun Bangsa

6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota;

7. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;

8. Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.

9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

10. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officiodari Bank Indonesia;

11. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officiodari Kementerian Keuangan.

Peran dari dua ADK OJK baru ini adalah amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam Undang-undang 4/2023 tersebut, tujuan dari PPSK adalah untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Selain itu, bertujuan juga untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK baru ini turut dihadiri semua ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dan 2012-2017.***

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x