Perketat Pengawasan Masyarakat! Instruksi Presiden Jokowi kepada Panglima TNI dan Kapolri

- 4 September 2020, 14:51 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*/ANTARA /

 

JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengawasi ketat warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

selain memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan presiden juga menginstruksikan sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya, maupun kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Dirinya bersama Gatot Nurmantyo dan Rochmat Wahab Terpilih Jadi Presidium KAMI

"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Angkie dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 September 2020.

Inpres tersebut sedianya sudah ditekan Jokowi pada 4 Agustus 2020. Inpres tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Lebih lanjut, Angkie mengatakan dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota.

Kendati begitu, peraturan yang dibuat kepala daerah juga harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan memperhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Pinangki Terima 500 Ribu Dolar AS Hanya Untuk Uang Muka, Kejagung: Dia Itu Jualannya Fatwa

"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.

Dalam poin 5 Inpres tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selama enam bulan pandemi jumlah kasus positif justru kian meningkat. Bahkan, pada 3 September terjadi peningkatan kasus positif tertinggi yakni mencapai 3.622 kasus dalam satu hari.

Baca Juga: Menpora Periode 1978-1988 Abdul Gafur Meninggal Dunia

“Jadi kalau kita melihat kondisi ini meskipun demikian Indonesia masih terus mengalami kenaikan kasus pada penambahan kasus terutama pada beberapa hari terakhir ini. Bahkan kemarin jadi 3.622 dalam satu hari,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Wiku mengatakan jumlah penambahan angka kasus positif COVID-19 ini dikontribusikan dari beberapa provinsi utama. “Salah satunya adalah dari DKI Jakarta jumlahnya cukup banyak 1.359, kemudian Jawa Timur itu 377, Jawa Tengah itu 242 dan Jawa Barat 238,” katanya.

Ia pun mengatakan kondisi ini cukup mengkhawatirkan. “Dan kondisi ini cukup mengkhawatirkan, kondisinya seperti ini. Kita sudah melewati 6 bulan berjuang menghadapi pandemi ini. Dan kita dihadapkan juga dengan kasus yang semakin lama semakin tinggi,” jelas Wiku.

Baca Juga: Divonis Lakukan Aksi Spionase, Pengadilan Amerika Serikat Penjarakan Profesor China Selama 18 Bulan

Namun demikian, Wiku mengatakan secara umum persentase kasus aktif di Indonesia saat ini masih dibawah rata-rata dunia.

“Jadi memang saat ini secara umum persentase kasus aktif di Indonesia berada di bawah dunia. Indonesia 24,1% sedangkan dunia 26,2%. Begitu juga persentase kesembuhan pun Indonesia masih di atas dunia yaitu 71,6% sedangkan di dunia apa lebih baik,” paparnya.

Wiku menambahkan penyebab terjadinya peningkatan kasus akhir-akhir ini salah satunya karena libur panjang dan masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Sehingga hal ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Dan hal ini terjadi mungkin karena salah satunya adalah beberapa libur panjang yang baru saja kita alami bersama. Dan rupanya masyarakat mereka rupanya pergi ke tempat wisata dan mungkin tidak menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Dan tak terlihat akhirnya penyakitnya jadi meningkat drastis di saat-saat ini. Jadi ini pelajaran buat kita semuanya dengan kondisi yang ada,” jelas Wiku.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x