Tersangka Kasus Mutilasi Belanja Cat usai Eksekusi, Polisi Masih Cari Pisau dan Gergaji

- 17 September 2020, 19:08 WIB
Pelaku Mutilasi di Kalibata City Jadi Tersangka, Punya Motif Ambil Harta Korban
Pelaku Mutilasi di Kalibata City Jadi Tersangka, Punya Motif Ambil Harta Korban /PMJ News/


JURNALGAYA - Sepasang kekasih tersangka pembunuhan disertai mutilasi berusaha menghilangkan jejak aksinya di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan kedua tersangka sempat membeli seprai baru dan cat sebagai upaya menghilangkan jejak di apartemen yang mereka sewa tersebut.

"Mereka juga beli seprai baru dan cat warna putih untuk cat bercak darah yang ada di tembok," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 September 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya juga masih mencari pisau dan gergaji yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga: Soal BLT BPJS Ketenakerjaan Lamban Cair Dibeberkan Kemenaker, Realisasi Tahap III Belum Terlihat

Berdasarkan keterangan tersangka, kedua barang itu dibuang usai mengeksekusi korban.

"Pisau dan gergaji dibuang di tong sampah (di apartemen Pasar Baru)," ucap Yusri.

Tersangka LAS dan DAF melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu.

Aksi itu dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai harta korban. Sebab, korban yang diketahui bekerja sebagai Human Resource & General Affair Manager di sebuah perusahaan kontruksi dianggap memiliki kemampuan finansial mumpuni.

Polisi menjelaskan pembunuhan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka LAS lewat aplikasi pertemenan Tinder.

Setelah berkenalan di Tinder keduanya melanjutkan komunikasi di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Mereka kemudian bertemu di salah satu apartemen di Pasar Baru.

Baca Juga: Kementrian Kesehatan Jadi Klaster Tertinggi di DKI Jakarta

Pada 9 September, LAS dan korban berada di apartemen tersebut. Pada hari itu tersangka DAF yang berperan sebagai eksekutor telah lebih dulu berada di apartemen tersebut, tanpa diketahui korban.

DAF bersembunyi di kamar mandi saat kekasihnya LAS dan korban masuk ke apartemen. Dalam kamar apartemen itu LAS dan korban sempat berbincang kemudian berhubungan (badan).

"Ketika berhubungan DAF keluar dan membunuh korban," tutur Nana.

Usai dieksekusi di apartemen di Pasar Baru Jakarta Pusat, jasad korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian disimpan di Apartemen Kalibata City.

Jasad korban yang telah dimutilasi itu dimasukkan ke sebuah tas plastik dan kemudian ditaruh ke dalam dua koper dan satu ransel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x