Cara Menghitung Harga on The Road Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Disetujui Pemerintah

- 26 September 2020, 20:34 WIB
mobil baru ilustrasi
mobil baru ilustrasi /

Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.

Maka di dapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.

Tarif PPN kendaraan baru 10 persen :

Rp 156,450 juta X 10% = Rp 15,645 juta.

Untuk PPN BM sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.

Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen.

Untuk Avanza berdasarkan aturan PP No. 73 Tahun 2019 dikenakan tarif PPNBM sebesar 15 persen.

Baca Juga: Valentino Rossi Resmi Perkuat Petronas Yamaha SRT pada MotoGP 2021

Nilai PPN BM:

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x