Buruh Ancam Nekad Lakukan Unjuk Rasa dan Mogok Nasional, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

- 28 September 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

JURNAL GAYA -  Buruh mengancam akan nekad melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional untuk menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan hasil pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah.

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) yang juga Presidium Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), Roy Jinto, mengatakan, hal itu dilakukan karena hasil pembahasan Omnibus Law tersebut sangat merugikan buruh.

Ia memastikam, pandemi Covid-19 yang masih menghantui Indoesia tidak akan menyurutkan langkah buruh untuk memperjuangkan nasibnya.

Baca Juga: Startup Indonesia Atmos FC-19 Kalahkan Wakil Belanda, India, dan Thailand dalam Hack4Resilience

"Kaum buruh sangat kecewa dan marah," katanya, melalui siaran pers yang diterima Jurnal Gaya, Senin, 28 September 2020.

Ia mengatakan, hasil kesepakatan panja dan pemerintah terkait Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh. Hasil pembahasanya dinilai mengorbankan hak-hak buruh.

"Buruh sangat dirugikan dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/kontrak, outsourcing atau alih daya," katanya.

Baca Juga: Pasar Kopi Wine Makin Bergairah, Garut Tancap Gas Promosikan Produk Terbaiknya

Ia menilai, ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan dan jabatan tanpa ada batasan waktu menggunakan PKWT dan outsourcing.

Kekecewaan buruh lainnya terkait dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh, dipermudahnya perusahaan melakukan PHK, dll.

"Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat, tidak mendengarkan aspirasi buruh. DPR telah mengkhianati buruh," tuturnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Harga on The Road Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Disetujui Pemerintah

Oleh karena itu, menurut dia, berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, ALIANSI GEKANAS yang didalamnya ada 32 Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional pada 27 September 2020, buruh menyatakan dengan tegas menolak seluruh hasil pembahasan Panja dan pemerintah mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan perlawanan secara konstitusional, dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional," ujar Roy.

Apalagi, menurut dia, dalam pembahasan kejar tayang tersebut Panja dan pemerintah memikih hotel mewah sebagai lokasi.

Baca Juga: Cukup Bayar 75 %, Daop 2 Punya 3 Promo Tiket Perjalanan KA Jarak Jauh.

Ia mengatakan, aksi demonstrasi akan dilakukan di DPR RI dan di daerah. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bergelombang, mulai dari Senin 28 September 2020.

"Pada 1 Oktober 2020 akan demonstrasi akan difokuskan di DPR RI, Kementerian Koordinator Perekonkmian, dan Kementerian Tenaga Kerja," katanya.

Sedangkan aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6 sampai 8 Oktober 2020 secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Baca Juga: SCTV Trending karena Film G30S PKI, Netizen: Kalo Kudeta Gagal, Kenapa Pak Karno Turun Jabatan?

"Tuntutan kami, batalkan dan cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja," katanya.

Ia mengatakan, mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh. Akan tetapi, karena setelah melakukan upaya-upaya konsep, loby-loby dialog dengan Pemerintah dan DPR RI tidak membuahkan hasil, buruh terpaksa melakukan langkah tersebut

"Dengan terpaksa, jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat pekerja/ serikat buruh dan kaum buruh," tutur Roy.

Baca Juga: 5 Fakta Film Pengkhianatan G30S PKI, Produksi Termahal hingga Propaganda

Pasalnya, menurut dia, kalau RUU Cipta Kerja disyahkan pada sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah.

"Kami pastikan, kegiatan aksi demonstrasi dan mogok nasional akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengikuti protokol Covid-19," kata Roy.

Ia memastikan, peserta demonstrasi, menurut dia, akan memakai masker, handsineteser, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib.***

 

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x