Omnibus Law Disahkan, Pemerintah Janjikan Korban PHK Dapat Jaminan Hingga Bisa Kembali Kerja

- 5 Oktober 2020, 21:39 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /

JURNALGAYA - Pemerintah memastikan seseorang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat jaminan sampai mereka bisa kembali bekerja.

Jaminan itu melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU pada hari ini, Senin 5 Oktober 2020.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar ke perekonomian.

Terlihat dari banyaknya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu melalui RUU Cipta Kerja pemerintah akan mengadakan program JKP.

Baca Juga: DPR RI Ungkap Alasan Percepatan Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-undang

"Program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk upgrading atau re-skiling, dan akses informasi pasar tenaga kerja," ujarnya saat berpidato dalam pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020.

Melalui JKP itu juga, Airlangga menjanjikan agar masyarakat yang terkena PHK, bisa mendapatkan lagi pekerjaan.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil cari pekerjaan baru yang lebih sesuai," kata Airlangga melanjutkan.

Baca Juga: Resmi! Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang

Seperti diketahui, di dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 46A disebutkan, JKP diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJSTK) dan pemerintah, yang kemudian aturan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Program ini disampaikan pertama kali saat pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan Badan Legislasi DPR.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penengakkan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, di tengah pandemi saat ini JKP seharusnya bisa dilaksanakan dengan cepat.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, NOAH Gelar Konser Art Visual Oktober Ini

Melalui JKP, korban PHK nantinya kata Elen akan mendapatkan cash benefit, yakni semacam pemberian gaji atau upah setiap bulan yang bisa disepakati kemudian.

"Beberapa bulan tergantung kesepakatan, 6 bulan, 9 bulan, ini yang ditanggung melalui program ini," ujarnya.

Kemudian korban PHK juga nantinya bisa mendapatkan vocational training, yakni peningkatan kapasitas sesuai kapasitas kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Pekerja yang mendapatkan JKP juga kata Elen tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kesehatan nasional (JKN).***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah