Mantan Bos BTN Ditetapkan Kejaksaan Agung Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

- 6 Oktober 2020, 22:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Antara

Kolektibilitas adalah suatu klasifikasi status pembayaran angsuran atau pinjaman beserta bunganya. Jika sudah mencapai kualitas lima, artinya status kredit itu telah macet karena debitur menunggu pembayaran angsuran atau utang lebih dari 180 hari.

Setelah ditelusuri oleh penyidik, ternyata pada 2013 silam Maryono juga diduga telah menerima gratifikasi dari PT Titanium Properti.

Hadiah itu diterima tersangka untuk memuluskan pemberian kredit macet senilai Rp160 miliar kepada perusahaan itu.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Digadang-gadang Berpotensi Juarai Liga Inggris Musim Ini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari.

Tersangka Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Yunan dijerat 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah