Mantan Bos BTN Ditetapkan Kejaksaan Agung Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

- 6 Oktober 2020, 22:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Antara

 

JURNALGAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019, H. Maryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pemberian kredit bank kepada sejumlah pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan Maryono diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,25 miliar dari Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar pada 2014 dan dari PT Titanium Properti sebesar Rp870 juta.

"Pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama HM jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Berada di Puncak Klasemen MotoGP 2020, Fabio Quartararo Ngaku Kebingungan

Dia menuturkan, penerimaan gratifikasi itu dilakukan untuk memuluskan langkah PT Pelangi Putera Mandiri dalam meminta kredit ke BTN senilai Rp117 miliar.

Namun, kenyataannya pemberian fasilitas kredit itu bermasalah.

Dalam proses pemberiannya, penyidik menduga telah terjadi pemberian gratifikasi dari Yunan kepada Maryono dengan cara transfer uang melalui rekening menantu tersangka.

"(Kredit) sudah mengalami kolektibilitas lima," kata Hari.

Baca Juga: Desember 2020-Februari 2021 Wilayah Pulau Jawa Bakal Diguyur Hujan Deras

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x