JURNAL GAYA - Wawancara bangku kosong membuat Najwa Shihab dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2020, karena dinilai telah mencederai citra Menteri Terawan yang merupakan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Namun, menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, wawancara yang dilakukan Najwa tak ada urusan dengan persoalan hukum. Aksi Najwa tidak seharusnya berakhir dengan laporan ke pihak kepolisian.
"Hal yang aneh jika di negara demokrasi seperti Indonesia, wawancara Najwa dengan kursi kosong dipersoalkan bahkan dilaporkan yang berujung ingin dipenjarakan," kata Ujang, seperti dilansir Jurnal gaya dari RRI, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Najwa Shihab: Jangan Takut Ngomong, Jangan Takut Bersuara, Be Brave but Don't be Stupid
Ia mengatakan bahwa di negara lain yang memiliki tradisi demokrasi yang panjang dan kuat, seperti di Amerika Serikat dan Inggris, wawancara media dengan kursi kosong itu merupakan hal biasa dan lumrah.
"Jika kita ingin menjaga demokrasi, maka pelaporan tersebut merupakan tindakan yang tak bijak," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto menilai, aksi Najwa Shihab wawancara 'kursi kosong' merupakan tindakan cyber bullying. Hal itulah yang mendorong mereka melakukan pelaporan tersebut.
Baca Juga: Najwa Shihab: Jangan Takut Ngomong, Jangan Takut Bersuara, Be Brave but Don't be Stupid
Di sisi lain, Najwa menjelaskan, tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi, dan tidak harus di Mata Najwa.