JURNAL GAYA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan melalui prosedur yang kotor.
Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang yang kini sudah disahkan tersebut menghasilkan pasal-pasal yang kotor dan rakus.
"Undang-undang Omnibus Law itu seberapa pentingnya dibuat sehingga kesannya sangat rakus dan menempuh prosedur yang kotor," ujar Haria Azhar saat diwawancarai di Mata Najwa, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Haris Azhar di Mata Najwa: Negara Panik Jadi Muncul Omnibus Law
Ia pun mengkritisi penggodokan RUU yang menurutnya tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak transparan.
"Wajar kalau suara rakyat merasa tak didengar karena di saat pandemi masyarakat dikondisikan di rumah saja, sementara DPR diam-diam mengesahkan RUU ini" katanya.
Acara Mata Najwa malam ini di Trans 7 berlangsung seru. Perdebatan terjadi dalam acara yang mengangkat tema Mereka-reka Cipta Kerja.
Baca Juga: Faisal Basri dalam Mata Najwa: UU Cipta Kerja untuk Genjot Investasi Tidak Masuk Akal, Salah Resep?
Dalam acara tersebut terjadi perdebatan sengit antara Supratman dengan Haris Azhar. Haris menyebut DPR tidak menjalankan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang Undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 ini di Kompleks DPR RI.
Editor: Dini Yustiani