Di Mata Najwa Haris Azhar Bilang: Omnibus Law Hasilkan Aturan yang Rakus dan Kotor!

- 7 Oktober 2020, 21:48 WIB
/Tangkap layar Mata Najwa
 
 

JURNAL GAYA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan melalui prosedur yang kotor.

Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang yang kini sudah disahkan tersebut menghasilkan pasal-pasal yang kotor dan rakus.

"Undang-undang Omnibus Law itu seberapa pentingnya dibuat sehingga kesannya sangat rakus dan menempuh prosedur yang kotor," ujar Haria Azhar saat diwawancarai di Mata Najwa, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Haris Azhar di Mata Najwa: Negara Panik Jadi Muncul Omnibus Law

Ia pun mengkritisi penggodokan RUU yang menurutnya tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak transparan. 

"Wajar kalau suara rakyat merasa tak didengar karena di saat pandemi masyarakat dikondisikan di rumah saja, sementara DPR diam-diam mengesahkan RUU ini" katanya. 

Acara Mata Najwa malam ini di Trans 7 berlangsung seru. Perdebatan terjadi dalam acara yang mengangkat tema Mereka-reka Cipta Kerja.

Baca Juga: Faisal Basri dalam Mata Najwa: UU Cipta Kerja untuk Genjot Investasi Tidak Masuk Akal, Salah Resep?

Ada empat nara sumber yang dihadirkan dalam acara tersebut. Yakni Supratman Andi Atas, Ketua Badan Legislasi DPR; Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS; Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokatara; dan perwakilan dari pemerintah.

Dalam acara tersebut terjadi perdebatan sengit antara Supratman dengan Haris Azhar. Haris menyebut DPR tidak menjalankan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang Undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 ini di Kompleks DPR RI.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x