Di Mata Najwa Haris Azhar Bilang: Omnibus Law Hasilkan Aturan yang Rakus dan Kotor!

- 7 Oktober 2020, 21:48 WIB
/Tangkap layar Mata Najwa
 
 

JURNAL GAYA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan melalui prosedur yang kotor.

Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang yang kini sudah disahkan tersebut menghasilkan pasal-pasal yang kotor dan rakus.

"Undang-undang Omnibus Law itu seberapa pentingnya dibuat sehingga kesannya sangat rakus dan menempuh prosedur yang kotor," ujar Haria Azhar saat diwawancarai di Mata Najwa, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Haris Azhar di Mata Najwa: Negara Panik Jadi Muncul Omnibus Law

Ia pun mengkritisi penggodokan RUU yang menurutnya tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak transparan. 

"Wajar kalau suara rakyat merasa tak didengar karena di saat pandemi masyarakat dikondisikan di rumah saja, sementara DPR diam-diam mengesahkan RUU ini" katanya. 

Acara Mata Najwa malam ini di Trans 7 berlangsung seru. Perdebatan terjadi dalam acara yang mengangkat tema Mereka-reka Cipta Kerja.

Baca Juga: Faisal Basri dalam Mata Najwa: UU Cipta Kerja untuk Genjot Investasi Tidak Masuk Akal, Salah Resep?

Ada empat nara sumber yang dihadirkan dalam acara tersebut. Yakni Supratman Andi Atas, Ketua Badan Legislasi DPR; Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS; Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokatara; dan perwakilan dari pemerintah.

Dalam acara tersebut terjadi perdebatan sengit antara Supratman dengan Haris Azhar. Haris menyebut DPR tidak menjalankan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang Undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 ini di Kompleks DPR RI.

Di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.

'Tok,' bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, NOAH Gelar Konser Art Visual Oktober Ini

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.

Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal.

Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. "Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.

Baca Juga: Pertamina Sebut BBM Pertalite Seharga Premium Dijual di Jawa-Bali

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. "Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik," ujar dia.

Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah