Saat itu, Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR, tengah menyampaikan pasal-pasla yang dipermasalahkan buruh.
Supratman menungkapkan, pihaknya membentuk tim perumus. Kemudian lahirlah kesepakatan, pihaknya akan pertahankan semua tuntutan buruh.
"Keinginan buruh sederhana, bagaimana UU 13 dipertahankan, itu komitmen kami. Kedua, dari 7 masalah isu utama buruh, 95 persen tetap seperti yang diatur UU 13," ungkap Supratman.
Baca Juga: Najwa Shihab Akhirnya Buka Suara: Jika Ada Pemeriksaan, Saya Siap
"Seperti pertama, RPTKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sekarang katanya bebas masuk, itu tidak benar," tutur dia.
Kedua, sanksi pidana dikembalikan ke UU 13. Ketiga, PKWT dan outsorching kebanyakan dikembalikan ke UU 13. Lalu upah minumum padat karya yang dipermasalah buruh, dihapus.
Lalu UMK dibuat dengan formula baru dengan memerhatikan inflasi dan lainnya.
"Terakhir upah minimum sektoral......" suara Supratman menghilang.
Baca Juga: Najwa Shihab: Jangan Takut Ngomong, Jangan Takut Bersuara, Be Brave but Don't be Stupid
Najwa kemudian mencoba menyapa Supratman.