Baca Juga: Faisal Basri di Mata Najwa: Banyak Cacing Korupsi, Masalah Terbesar Investasi Indonesia
"Keinginan buruh sederhana, bagaimana UU 13 dipertahankan, itu komitmen kami. Kedua, dari 7 masalah isu utama buruh, 95 persen tetap seperti yang diatur UU 13," ungkap Supratman.
"Seperti pertama, RPTKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sekarang katanya bebas masuk, itu tidak benar," tutur dia.
Kedua, sanksi pidana dikembalikan ke UU 13. Ketiga, PKWT dan outsorching kebanyakan dikembalikan ke UU 13. Lalu upah minumum padat karya yang dipermasalah buruh, dihapus.
Baca Juga: Disebut Angka Keramat, Ini Pengguna Nomor Punggung 7 MU, David Beckham hingga Ronaldo
Lalu UMK dibuat dengan formula baru dengan memerhatikan inflasi dan lainnya.
"Terakhir upah minimum sektoral......" suara Supratman menghilang.
Najwa kemudian mencoba menyapa Supratman.
"Hallo...baik, terputus. Saya pastikan temen-teman yang menonton Mata Najwa, terputusnya karena kendala teknis, bukan diputuskan, atau bukan saya mematikan mic Pak Supratman," tutur dia. ***