Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup

- 12 Oktober 2020, 23:40 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. /Antara / M. Risyal Hidayat/

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.

Baca Juga: Dituduh Menggerakan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, SBY Sebut Dulu Menghormati PDIP

Vonis terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimana dirinya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara JPU menuntut Hary Prasetyo pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah