Kritik Pedas Pakar UGM ke DPR: Undang Undang Itu Sakral, Bisa Bunuh Orang dengan Sah!

- 15 Oktober 2020, 07:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Dinilai Tergesa-gesa, Ini 12 Daftar Aktor di Balik Terbitnya UU Cipta Kerja yang jadi Kontroversi
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Dinilai Tergesa-gesa, Ini 12 Daftar Aktor di Balik Terbitnya UU Cipta Kerja yang jadi Kontroversi /.*/Pixabay

JURNALGAYA - Acara Mata Najwa tadi malam di Trans 7 masih menyisakan hal-hal menarik untuk dibahas. 

Salah satunya saat Najwa Shihab membeberkan perbedaan draft UU Cipta Kerja 905 halaman dengan 812 halaman dan kritik pedas pakar hukum tata negara UGM untuk DPR.

Draft tersebut terdiri dari dua. Yakni draft yang disahkan dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja. Satunya lagi draft UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Najwa Shihab kemudian mengatakan, ia bersama timnya sudah membedah dua draft itu. Hasilnya ada berbagai perbedaan, termasuk hal yang diduga substansial. 

Baca Juga: Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Di Mata Najwa, Ketua YLBHI: akan Terbongkar Kalau Negara Melakukan Hoaks Besar

Perubahan pun tidak hanya soal buruh. Tapi menyangkut hal lainnya seperti lingkungan hidup.

"Bukankah naskahnya secara substansi tidak boleh berubah?" tanya Najwa Shihab.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan, sesuatu aturan, DPR memiliki waktu tujuh hari sebelum draft diberikan kepada presiden.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x