Kritik Pedas Pakar UGM ke DPR: Undang Undang Itu Sakral, Bisa Bunuh Orang dengan Sah!

- 15 Oktober 2020, 07:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Dinilai Tergesa-gesa, Ini 12 Daftar Aktor di Balik Terbitnya UU Cipta Kerja yang jadi Kontroversi
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Dinilai Tergesa-gesa, Ini 12 Daftar Aktor di Balik Terbitnya UU Cipta Kerja yang jadi Kontroversi /.*/Pixabay

Dalam tujuh hari itu, naskah hasil rapat paripurna disesuaikan dengan hasil rapat panja. Karena harus merujuk ke panja dan catatan-catatan fraksi.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu

Ia pun membantah tidak adanya naskah RUU Cipta Kerja di rapat-rapat awal seperti yang dituduhkan Demokrat. Pada rapat kerja tingkat keputusan 1, naskah dibagikan dalam bentuk file.

Kemudian di akhir rapat, setiap fraksi harus menandatangani.

Ekspresi Najwa Shihab setelah mendengarkan pesan dari sang ayah.
Ekspresi Najwa Shihab setelah mendengarkan pesan dari sang ayah. Youtube Najwa Shihab.

Melihat sejumlah perbedaan antara draft UU tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sistem di Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat.

Di Indonesia, begitu disahkan DPR, presiden tinggal menandatangani UU tersebut. Itulah mengapa tidaak boleh ada perubahan lagi.

"Kalaupun ada kesempatan tujuh hari, itu untuk penyesuaian teknis, sesuai format, tidak boleh ada penambahan fakta. Bahkan tidak boleh ada tambahan titik dan koma, karena bisa mengubah konteks," tutur Zainal.

Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Asal Usul Coretan TOLONG SAYA SEGERA di Live Mata Najwa

Ia melihat ada dua hal. Pertama UU dibuat tergesa-gesa. Seharusnya sebelum dibahas di rapat paripurna, semua naskah sudah beres. Kemudian di paripurna harus di bagikan pada setiap anggota DPR.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah