Hentikan Jargon dan Mistifikasi, Zainal Mochtar: Jokowi Nikahi lagi Publik Sebelum Kutukan Kedua

- 21 Oktober 2020, 08:56 WIB
/@zainalarifinmochtar

Baca Juga: Heboh, Megawati Soekarnoputri Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Ia melanjutkan, pengesahan UU di DPR sifatnya sudah final dan tak bisa lagi diperbaiki setelah draft tersebut ada di tangan presiden. Alasan ini berkaitan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial.

“Sekalipun titik koma itu tidak boleh diubah karena tahapan paling penting dalam pembuatan UU di DPR justru ada di pembahasan. Beda dengan Amerika yang memang persetujuannya ada di presiden karena akan ditandatangani presiden,” ungkapnya.

Dalam pandangan Zaenal, penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat tak masuk logika karena di dalamnya banyak ditemukan pasal-pasal yang tidak sinkron dan tumpang tindih.

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Baca Juga: Puan Maharani Sok Tegas kepada Jokowi: Pemerintah Harus Bekerja Lebih Keras!

Baca Juga: Ma'ruf Amin Blak-blakkan soal Reshuffle Kabinet: Saya Diajak Bicara Tapi Itu Hak Prerogatif Presiden

“Makanya saya bilang ugal-ugalan dan menyebalkan karena banyak pasal yang tak logis. Misalnya soal sanksi pidana yang diubah menjadi sanksi administratif , lucunya di bawahnya masih disebutkan ancaman pidananya, kan ini bikin saya tertawa ngakak bacanya,” papar Zainal

Lebih lanjut Zainal juga mengingatkan, pemerintah dan pihak legislatif di Indonesia lebih baik menghentikan jargon-jargon dan mistifikasi atau pengecohan kepada masyarakat lantaran praktik ini sudah ketinggalan zaman.

“Sudah enggak zaman lagi karena masyarakat sudah cerdas. Hentikan jargon dan mistifikasi untuk meyakinkan publik karena mereka sudah paham bahwa kata ‘yakinlah’, ‘percayalah’ sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x