Tol Pasteur Sempat Macet Panjang, Gerbang Diblokir Mahasiswa Pendemo Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

- 23 Oktober 2020, 18:56 WIB
Kepadatan di Exit Tol Pasteur arah ke Bandung.
Kepadatan di Exit Tol Pasteur arah ke Bandung. //PT JASA MARGA


JURNAL GAYA - Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Kota Bandung, berujung pemblokiran Gerbang Tol Pasteur, Jumat 23 Oktober 2020.

Massa aksi yang mengatasnamakan Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) itu mencoba menutup akses gerbang tol sekitar pukul 15.00 WIB.

Massa yang terdiri dari sekitar 30 orang itu berjalan kaki menuju perempatan Pasteur-Surya Sumantri Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas tersendat.

Di sepanjang jalan, demonstran berteriak menolak Omnibus Law.

"Omnibus Law bukanlah solusi untuk negeri ini," kata salah seorang pedemo mengenakan pengeras suara.

Sepanjang perjalanan, mahasiswa menyusun formasi dengan saling bergandeng tangan. Tiba di perempatan Pasteur sekitar pukul 15.20 WIB, orator kembali menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law. Sebagian mahasiswa bahkan sempat salat Ashar berjamaah.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Setelah menggelar orasi, mahasiswa yang mengenakan pita oranye di lengan bergerak menuju ke arah gerbang Tol Pasteur.

Aksi puluhan mahasiswa ini dikawal ratusan personel kepolisian. Tampak sejumlah aparat berseragam cokelat dan beberapa polisi yang berseragam bebas. Tak hanya itu, terlihat juga sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang ikut meneriaki mahasiswa agar melakukan aksi dengan damai.

Mahasiswa terus berjalan ke arah gerbang Tol Pasteur. Di lokasi tersebut, polisi berpakaian lengkap anti huru hara serentak mengikuti. Puluhan anggota Ormas pun ikut mengawal ke jalan.

Baca Juga: Ternyata Segini Bayaran Iko Uwais Saat Pertama Kali Main Film

Aksi blokade yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat berlangsung tak kurang dari 20 menit. Polisi kemudian membubarkan demonstran tersebut.

Kericuhan sempat terjadi ketika massa dari ormas hendak menghentikan mahasiswa. Aparat kemudian segera membawa anggota ormas yang diperkirakan mencapai puluhan tersebut agar tak berbuat lebih jauh kepada mahasiswa demonstran.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya turun langsung dalam pengamanan unjuk rasa tersebut. Setelah memisahkan mahasiswa dengan ormas, Ulung pun memberikan arahan kepada mahasiswa agar menghentikan aksinya karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: 24 Oktober 2020 Hari Dokter Nasional, Sejarah dan Kaitannya dengan IDI

Akibat demonstrasi ini, terlihat antrean panjang kendaraan terpantau dari kedua arah baik yang menuju ke gerbang tol maupun yang baru keluar gerbang. Massa aksi pun dibubarkan. Situasi jalanan yang sempat tersendat kembali lancar dilalui kendaraan sekitar pukul 16.30 WIB.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x