Ancam Pelajar dan Mahasiswa karena Demo UU Ciptaker, Fadli Zon Minta Kemendikbud Belajar Sejarah

- 19 Oktober 2020, 05:56 WIB
LONGMARCH aksi massa aliansi demo mahasiswa di jalan RE Martadinata, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.*
LONGMARCH aksi massa aliansi demo mahasiswa di jalan RE Martadinata, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.* /DialektikaKuningan.com/Ade Ardiansyah

JURNALGAYA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon membeberkan sejarah pergerakan bangsa yang sudah dilakukan pemuda sejak usia SMA.

Karena itu, ia mengecam tindakan yang dilakukan Kemendikbud dan Polri. Dua institusi itu dinilai sudah melewati batas karena mengancam mahasiswa dan pelajar yang berunjuk rasa.

"Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharunya diancam, karena demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal," ujar Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon, Minggu 19 Oktober 2020.

Fadli Zon mengatakan, aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.

Baca Juga: Permintaan MUI Ditolak Mentah-mentah Jokowi, Begini Kronologinya Ungkap KH Muhyiddin Junaidi

Padahal, demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan. Melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Namun tiba-tiba muncul surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Ditambah ancaman blacklist SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan) dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi.

"Ini adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak azasi manusia (HAM)," tutur dia.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x