Permintaan MUI Ditolak Mentah-mentah Jokowi, Begini Kronologinya Ungkap KH Muhyiddin Junaidi

- 19 Oktober 2020, 05:10 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.*
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.* /Tim Dialektika Kuningan 01/

JURNALGAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, pada Jumat 16 Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut permintaan rombongan MUI ditolak Presiden Jokowi yakni untuk menghentikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“MUI menilai bahwa pertemuan dengan presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU Omnibus Law. MUI mendengarkan dengan seksama pemaparan Presiden tujuan Omnibus Law dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dalam keterangannya, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Motor Alex Rins Mogok Sampai Harus Didorong Usai Menang di MotoGP Aragon 2020

Muhyiddin mengaku, MUI telah menyampaikan pandangannya sebelum Omnibus Law disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober lalu. Pandangan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah.

Muhyiddin juga menegaskan, tujuan pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu untuk sengaja meminta agar Omnibus Law dihentikan pembahasannya.

Hal ini jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat.

“Ini sesuai dengan pasal 33 UUD 1945,” ujar Muhyiddin.

Dalam pertemuan tersebut, MUI meminta juga agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x