Permintaan MUI Ditolak Mentah-mentah Jokowi, Begini Kronologinya Ungkap KH Muhyiddin Junaidi

- 19 Oktober 2020, 05:10 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.*
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.* /Tim Dialektika Kuningan 01/

Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pratikno Temui Said Aqil Siroj dan Muhyiddin Junaidi Sosialisasi UU Cipta Kerja

Hal itu untuk menganulir atau membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja. “Kami minta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu,” cetus Muhyiddin.

Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi enggan menerbitkan Perppu untuk menganulir UU Cipta Kerja. Melainkan, Presiden Jokowi akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk membuat aturan turunan terkait Omnibus Law.

“Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Karena Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu, karena Omnibus Law inisiatif Pemerintah,” ucap Muhyiddin.

Menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menyarankan para pihak yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja untuk melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“JR atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan,” tandasnya.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Waktu, Pasukan Marinir dan Roket China Siap Invasi Taiwan

Sementaraitu Presiden Jokowi memerintahkan seluruh menteri untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung terkait UU Omnibus Law.

"Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial,"Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan persnya, kemarin.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah