Kedua, dalih Emergency Use Authorization (EUA) berpotensi masalah dan tidak boleh dijadikan legitimasi mutlak. Apalagi EUA yang dikeluarkan oleh negara lain tanpa ada analisis data dan pertimbangan yang matang.
Contohnya di Amerika Serikat. Saat EUA untuk obat Hidroksiklorokuin diterbitkan Food and Drug Administration (FDA) tanpa penjelasan ilmiah yang logis, akhirnya bukti riset terbaru menunjukkan obat ini tidak bermanfaat.
Ketiga, vaksin setengah jadi ini berpotensi menimbulkan masalah baru jika timbul efek yang tidak diinginkan.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tadi malam di TV One, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggambarkan beberapa jenis masyarakat yang dihadapinya mengenai vaksin ini.
Salah satunya masyarakat yang menolak. Sebagai seorang pemimpin ia memutuskan untuk menjadi relawan Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang Lagi PSBB Bodebek, Kali Ini Bahkan Hampir Sebulan
Sehingga ia bisa memberi testimoni secara langsung, apakah vaksin itu bermanfaat atau tidak.
Namun intinya, dari beragam polemik yang ada, harus ada penjelasan dari pemerintah, jumlahnya vaksinnya berapa, apakah penuhi syarat halal atau tidak, dan pertanyaan lainnya yang dilontarkan masyarakat.
Selain itu, untuk menjawab berbagai persoalan itu harus dilakukan oleh orang yang mengerti dan berwenang. Seperti BPOM.